Peraturan Menteri Pendidikan no 87 tahun 2013 (klik link) tentang pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru menuai banyak penolakan di kalangan dunia pendidikan. Berbagai alasan dikemukakan baik dari kalangan pendidik, maupun civitas akademika, tidak terkecuali mereka yang bergerak dalam lingkup jurusan kependidikan.
Adalah benar bahwa seorang guru adalah sebuah profesi, tanpa perlu menambah embel2 pendidikan profesi bagi mereka. Penambahan pendidikan profesi toh hanya dikarenakan di ranah lain sudah banyak pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk menunjukkan profesionalisme dalam bidangnya, sebut saja dokter, apoteker, notaris maupun akuntan. Nantinya mereka yang lulus dari PPG mendapat gelar tambahan Gr dibelakang namanya.